WhatsApp-Button Hakim Tinggi PTA. Palu mengikuti Pelatihan Teknis Fungsional Akad Syari’ah || 28-08-2020
Header Web PA Luwuk

Hakim Tinggi PTA. Palu mengikuti Pelatihan Teknis Fungsional Akad Syari’ah || 28-08-2020

on .

on .

Hakim Tinggi PTA. Palu mengikuti Pelatihan Teknis Fungsional Akad Syari’ah

5aec90dd a3b9 4cd2 8d47 d5ac16df0699

Palu||www.pta-palu.go.id

9-13 Agustus 2020, Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. mengadakan pelatihan (diskusi classical) Teknis Fungsional Akad Syari’ah bagi Hakim Lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia yang diikuti oleh 34 peserta yang terdiri dari Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan Agama seluruh Indonesiadi Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI., Megamendung, Bogor.

Pelatihan tersebut merupakan kelanjutan dari dua tahap sebelumnya yaitu mempelajari materi melalui e-Learningpada 20 sampai dengan 23 Juli 2020 dan penyampaian materi dengan Tanya jawab dengan sistem online class pada 27 Juli sampai dengan 7 Agustus 2020

Narasumber yang hadir yaitu Ketua Kamar Agama, Dr. Amran Suadi, S.H.,M.H.,M.M., 2 Hakim Agung, Dr. H. Purwosusilo, S.H.,M.H. dan Dr. H. Yasardin, S.H.,M.H. serta perwakilan dari Dewan Syari’ah Nasional, Prof. Jae Mubarok dan Dr. Setiawan Budi Utomo memberikan materi tentang Akad dalam Fiqih Klasik, Akad dalam Kompilasi Hukum Islam, Kontrak dalam Hukum Perdata dan Perdata Internasional, Akad dalam Perbankan Syari’ah, Akad pada Asuransi dan Reasusransi Syari’ah, Akad pada Pasar Modal, Akad pada Penggadaian Syari’ah dan Kontrak Komersil dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional.

Salah satu peserta yang hadir yaitu Dr. Drs. H. Murtadlo, S.H.,M.H.( Hakim Tinggi PTA. Palu) kepada redaksi PTA. Palu menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara kegiatan tersebut karena output yang didapatkan sangat bermanfaat yaitu memudahkan hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah.

Selain itu, lanjutnya peserta juga dilatih secara maksimal untuk melakukan diskusi bedah berkas dan membuat putusan ekonomi syari’ah yang pelaksanaannya dipisah antara Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan Agama.

Pelatihan tersebut tetap mengacu pada protokol pencegahan Covid 19, dimana seluruh peserta menjalani rapid tes dan dari hasil Rapid tersebut seluruh peserta pelatihan dinyatakan non reaktif (negative Covid 19).

(im-Tim redaksi PTA.Palu).

e04eac01 e3c3 4df9 8ee1 ee580f4ebb71

 

telp kantor min     PETA KANTOR    WHISTLEBLOWING    MEDIA SOSIAL
    maps wb         WB         fb bwyt bwINSTAGRAM2
                   
                   
                   

🪐

cctv paluwuk