PA. LUWUK GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG DI NUHON, TANGANI 45 PERKARA DAN LAYANI 16 PERKARA MELALUI PEMANTAU
PA. LUWUK GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG DI NUHON, TANGANI 45 PERKARA DAN LAYANI 16 PERKARA MELALUI PEMANTAU

Nuhon, Kamis (10 September 2026) — Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB melaksanakan Sidang di Luar Gedung bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nuhon. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB dalam mendekatkan akses pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di wilayah sulit terjangkau.
Dalam pelaksanaan Sidang di Luar Gedung tersebut, Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB menangani sebanyak 45 perkara, yang terdiri atas 24 perkara gugatan dan 21 perkara permohonan. Pelaksanaan sidang di luar gedung memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan untuk mengikuti proses persidangan tanpa harus menempuh perjalanan jauh menuju kantor Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB.
Tidak hanya melaksanakan persidangan, kegiatan di Nuhon juga menghadirkan inovasi pelayanan PEMANTAU (Pendaftaran Perkara di Tempat untuk Wilayah Sulit Terjangkau). Melalui layanan ini, masyarakat di wilayah yang sulit menjangkau kantor pengadilan dapat memperoleh kemudahan dalam proses pendaftaran perkara.

Pada kesempatan tersebut, tercatat sebanyak 16 perkara masuk melalui layanan PEMANTAU. Data tersebut menunjukkan bahwa inovasi PEMANTAU mendapatkan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam membuka akses pendaftaran perkara secara lebih mudah dan dekat dengan tempat tinggal mereka.
Selain PEMANTAU, Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB juga menghadirkan inovasi LAYARPRO (Layanan Antar Produk). Inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh produk pengadilan, sehingga masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB untuk mendapatkan layanan tersebut.

Dengan hadirnya Sidang di Luar Gedung, PEMANTAU, dan LAYAR PRO PA. Luwuk secara bersamaan, Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB tidak hanya menghadirkan persidangan di wilayah Kecamatan Nuhon, tetapi juga menghadirkan rangkaian pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat, mulai dari pendaftaran perkara hingga penyampaian produk layanan pengadilan.
Kegiatan yang berlangsung di KUA Kecamatan Nuhon tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB terus berkomitmen untuk mengembangkan inovasi pelayanan guna mengatasi kendala jarak dan kondisi geografis, sekaligus memastikan masyarakat di wilayah sulit terjangkau tetap mendapatkan hak atas pelayanan dan akses terhadap keadilan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB menegaskan bahwa jarak bukan lagi penghalang untuk mendapatkan pelayanan peradilan. Dengan inovasi dan pelayanan yang semakin dekat, Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB hadir untuk memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan. (Ibnu)

