PA. LUWUK GELAR SIDANG ITSBAT TERPADU II DI KECAMATAN TOILI | 27/08/2026
PA. LUWUK GELAR SIDANG ITSBAT TERPADU II DI KECAMATAN TOILI

Luwuk, 27/08/2026 – Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB melaksanakan kegiatan Sidang Isbat Terpadu di Kecamatan Toili sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan terpadu kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Toili, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai.
Pelaksanaan istbat terpadu menjadi bentuk nyata sinergi antar instansi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya mendapatkan penetapan istbat nikah dari pengadilan, tetapi juga dapat langsung mengurus penerbitan buku nikah melalui KUA serta pembaruan dokumen kependudukan melalui Dinas Dukcapil.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB, Wahab Ahmad, S.H.I.,, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa program istbat terpadu merupakan langkah strategis untuk memberikan akses keadilan yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki dokumen perkawinan yang sah. Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga mendukung tertib administrasi kependudukan. Sementara itu, pihak KUA Kecamatan Toili mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak yang lahir dalam perkawinan tersebut.

Pelaksanaan kegiatan secara terpadu tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan dan kependudukan tanpa harus melalui proses yang terpisah-pisah. Sinergi antara Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB, KUA Kecamatan Toili, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai menjadi wujud nyata kolaborasi antarlembaga dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh legalitas perkawinan serta dokumen kependudukan yang lengkap, sehingga hak-hak keperdataan mereka dapat terlindungi dengan baik. Kerja sama antara Pengadilan Agama Luwuk, KUA Kecamatan Toili, dan Dinas Dukcapil Kabupaten Banggai menjadi contoh kolaborasi yang efektif dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan bermanfaat bagi masyarakat. (Iwa)

