Optimalkan Pelayanan Dimasa Pandemi, Pengadilan Agama Luwuk Gelar Sidang Online | 05-08-2021
OPTIMALKAN PELAYANAN DIMASA PANDEMI,
PENGADILAN AGAMA LUWUK GELAR SIDANG ONLINE
Kemarin, Rabu tanggal 4 Agustus 2021 ,di ruang sidang Pengadilan Agama Luwuk dilangsungkan pemeriksaan perkara Cerai Talak secara online yang Majelis Hakimnya adalah Drs.Mustafa, M.H sebagai ketua majelis, Alamsyah, S.H.I, M.H. dan Akhyarudin, L.C. sebagai hakim anggota, dihadiri pihak Pemohon, sedangkan Termohon tidak hadir.
Pemeriksaan Perkara Secara Online
Dasar hukum persidangan secara elektronik diatur secara rinci di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik, meskipun perkara yang diperiksa hari ini tidak mendaftar secara E-court namun karena pada hari sidang Pemohon menyampaikan melalui kontak center Pengadilan Agama Luwuk bahwasanya, Pemohon dalam kondisi menjalani Isolasi Mandiri sehingga tidak bisa menghadiri persidangan. Merespon hal tersebut, ketua Pengadilan Agama Luwuk, yang sekaligus juga sebagai ketua majelis dalam perkara tersebut langsung bermusyawarah dengan hakim anggota dan disepakati, demi efisiensi waktu penyelesaian perkara dan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik, maka pemeriksaan dilakukan secara online dengan menggunakan perangkat dalam ruang sidang yang sudah tersedia.
Diharapkan dengan langkah ini, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan media yang ada, dengan mendaftarkan perkara melalui e-court dan bersidang secara elektronik, terutama dimasa Pandemi seperti saat ini, guna mengurangi kerumunan masyarakat di ruang tunggu sidang Pengadilan...(By. Tim Redaksi)