Pemusnahan Buku Register Dan Blanko Akta Cerai | 11-06-2021
PEMUSNAHAN BUKU REGISTER
DAN BLANKO AKTA CERAI
Dengan diberlakukannya kebijakan tentang penggunaan e-register dan e- keuangan perkara serta pemberlakuan blanko Akta Cerai dengan format baru, maka berdasarkan Surat Pemberitahuan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2643/DJA/HM.00/7/2020 tanggal 21 Juli 2020, pada hari ini Jum’at tanggal 11 Juni 2021 bertempat dihalaman belakang kantor Pengadilan Agama Luwuk, telah dilakukan pemusnahan terhadap buku register perkara dan buku keuangan perkara serta blanko akta cerai lama yang tidak terpakai dengan cara dibakar.

Pemeriksaan Kembali Oleh Panitera Drs. Rusdin Sebelum Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan oleh Tim Pemusnahan Buku Register Perkara Dan Buku Keuangan Perkara serta Blanko Akta Cerai Pengadilan Agama Luwuk Tahun 2021 yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Luwuk Drs. Rusdin selaku pengarah dalam tim.

(Tanda Panah) Panitera Drs. Rusdin Pimpin Proses Pemusnahan
Buku register perkara dan buku register keuangan perkara yang telah dimusnahkan berjumlah sebanyak 233 buah buku sedangkan blanko akta cerai lama yang tidak terpakai dimusnahkan sebanyak 43 bundel akta cerai dan turut dimusnahkan pula blanko akta cerai format baru yang tidak dapat digunakan karena terjadi kesalahan penulisan sebanyak 6 nomor seri.

Proses Pemusnahan

Panitera Pengadilan Agama Luwuk menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terutama dalam hal penyalahgunaan blanko Akta Cerai lama oleh pihak–pihak yang tidak bertanggungjawab. .....(By Tim Redaksi)

