PA. Luwuk Gelar Sidang Keliling Perdana di Kecamatan Toili | 10/01/2020
PA. LUWUK GELAR SIDANG KELILING PERDANA DI KECAMATAN TOILI
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, khususnya untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan, utamanya bagi masyarakat Kabupaten banggai yang berdomisili jauh dari Kantor Pengadilan, maka berdasarkan Surat Tugas Nomor: W.19-A2/120/HK.05/I/2020 Tanggal 08 Januari 2020, kemarin hari Kamis Tanggal 09 Januari 2020, Pengadilan Agama Luwuk untuk pertama kalinya dalam tahun 2020 telah melaksanakan kegiatan sidang diluar gedung Pengadilan di wilayah Kecamatan Toili.
Majelis Persidangan Pengadilan Agama Luwuk
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Luwuk Bapak H. A. Zahri, S.H., M.H.I, didampingi oleh dua orang hakim Pengadilan Agama Luwuk Bapak Hamsin Haruna, S.H.I. dan Bapak Akhyarudin, LC. serta diikuti oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Luwuk Bapak Idral Darwis, S.H. dan beberapa orang tenaga Administrator Pengadilan Agama Luwuk.
Proses Pemeriksaan Perkara
Melalui kegiatan pelayanan sidang diluar gedung Pengadilan di wilayah Kecamatan Toili tersebut, Pengadilan Agama Luwuk berhasil memeriksa dan menyelesaikan perkara sebanyak 5 perkara.
Mudah – mudahan dengan kegiatan tersebut dapat membantu dan mempermudah serta meringankan beban biaya masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan akses keadilan khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Toili dan sekitarnya. (salam redaksi).
Comments
also clear their motive, and that is also happening with this paragraph which I am reading
at this time.
my website; live draw hk tercepat: https://sideoatscafe.com