PENGADILAN AGAMA LUWUK GELAR RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI ELEKTRONIK AKTA CERAI BERSAMA ADVOKAT/PENGACARA SE-KABUPATEN BANGGAI || 22/06/2026
PENGADILAN AGAMA LUWUK GELAR RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI ELEKTRONIK AKTA CERAI BERSAMA ADVOKAT/PENGACARA SE-KABUPATEN BANGGAI

Luwuk, 22 Juni 2026 – Pengadilan Agama Luwuk menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Elektronik Akta Cerai (EAC) bersama para advokat/pengacara se-Kabupaten Banggai pada Senin, 22 Juni 2026, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Luwuk.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Luwuk, Adam Malik, S.H.I., serta dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, dan para advokat yang terdaftar sebagai pengguna layanan elektronik pada Pengadilan Agama Luwuk. Dalam sambutannya sekaligus menyampaikan materi mengenai Selayang Pandang Kewenangan Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB, Ketua Pengadilan Agama Luwuk menjelaskan berbagai perkembangan layanan dan kewenangan peradilan agama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan kebijakan terbaru terkait penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) yang mulai diberlakukan di lingkungan Pengadilan Agama Luwuk sebagai bagian dari transformasi digital Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Luwuk, Wahab Ahmad, S.H.I., S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai Integritas, Kinerja, dan Layanan Publik dalam Zona Integritas (ZI) serta Anti-Gratifikasi. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya komitmen bersama antara pengadilan dan advokat dalam mewujudkan peradilan yang bersih, bebas dari praktik pungutan liar, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu, disampaikan pula pentingnya kepatuhan terhadap jadwal persidangan, peningkatan kualitas gugatan maupun permohonan, serta penyamaan persepsi mengenai penerapan hukum acara di lingkungan peradilan agama.
Materi berikutnya disampaikan oleh Mujiburrokhman, S.Ag., M.H., Hakim Pengadilan Agama Luwuk, dengan tema Optimalisasi Mediasi. Dalam sesi ini dibahas pentingnya peran aktif advokat dalam mendukung keberhasilan mediasi guna meningkatkan penyelesaian perkara secara damai. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan mediasi baik secara langsung maupun melalui sarana audio visual jarak jauh (mediasi elektronik).
Kemudian, Risqi Hidayat, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Luwuk, menyampaikan materi mengenai Administrasi Perkara Elektronik dan Pembaruan e-Court. Pada sesi ini para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya kelengkapan data dan dokumen dalam pendaftaran perkara secara elektronik melalui aplikasi e-Court. Kelengkapan data yang diinput menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran administrasi perkara dan persidangan elektronik.
Materi terakhir disampaikan oleh Lauhin Mahfudz Kamil, S.H., Hakim Pengadilan Agama Luwuk, dengan tema Modernisasi Layanan Pengadilan Agama Luwuk Melalui Reformasi Pelayanan. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan berbagai upaya modernisasi layanan yang terus dilakukan oleh Pengadilan Agama Luwuk guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Salah satu fokus pembahasan adalah implementasi Elektronik Akta Cerai (EAC) sebagai bentuk inovasi pelayanan pasca perceraian yang memberikan kemudahan akses bagi para pihak. Selain itu, disampaikan pula mengenai penguatan sistem pelaksanaan eksekusi serta berbagai pengembangan layanan berbasis teknologi informasi dalam rangka mewujudkan peradilan yang modern, efektif, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung interaktif. Para advokat menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, dan saran terkait implementasi Elektronik Akta Cerai, administrasi perkara elektronik, serta pelayanan peradilan lainnya. Melalui forum ini diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara Pengadilan Agama Luwuk dengan para advokat sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan peradilan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Agama Luwuk berharap seluruh advokat se-Kabupaten Banggai memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan dan layanan terbaru, khususnya terkait penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) dan optimalisasi penggunaan e-Court, sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat berjalan semakin efektif, transparan, dan modern. (Bagus)

