Pengadilan Agama Luwuk Awali Kegiatan Dengan Diklat Di Tempat Kerja | 28-04-2021
PENGADILAN AGAMA LUWUK
AWALI KEGIATAN DENGAN DIKLAT DI TEMPAT KERJA
Berdasar pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Luwuk Nomor : W19-A2/418/PP.01.3/IV/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Tim Pelaksana Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Pengadilan Agama Luwuk kelas IB tahun 2021 dan sesuai jadwal, pagi hari ini Rabu tanggal 28 April 2021 petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Luwuk mengawali kegiatan dengan DDTK yang bertempat di ruang PTSP Pengadilan Agama Luwuk.
Petugas PTSP Pengadilan Agama Luwuk Mengikuti DDTK
Diklat dibawakan oleh Hakim Pengadilan Agama Luwuk Alamsyah, S.H.I. M.H. dan kegiatan ini diikuti oleh 5 arang petugas PTSP Pengadilan Agama Luwuk.
Diklat ini dilaksanakan dalam rangka untuk mempertahankan dan lebih meningkatkan kwalitas pelayanan Pengadilan Agama Luwuk kepada masyarakat penerima layanan, sehingganya materi diklat difokuskan pada etika dan sikap yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat penerima layanan.
DDTK Oleh Hakim Pengadilan Agama Luwuk Alamsyah, S.H.I., M.H.
Diharapkan dengan dilaksanakannya DDTK ini kwalitas pelayanan yang baik dan memenuhi standar integritas dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan, sehinnga pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di Pengadilan Agama Luwuk dapat tercapai ...amiin ....amiiin (By..Tim Redaksi).