Rapat Tim Penyusunan SAKIP || 04-02-2021
RAPAT TIM PENYUSUNAN SAKIP
Luwuk 04 Februari 2021, menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1931A/SEK/OT.01,2/11/2020 Tanggal 27 Nopember 2020, perihal Penyampaian Dokumen SAKIP, pada hari Rabu Tanggal 20 Januari 2021 bertempat diruang sidang sidang cakra kantor Pengadilan Agama Luwuk Tim Penyusun Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pengadilan Agama Luwuk Kelas 1B Tahun 2020 telah melaksanakan rapat Penyusunan Dokumen SAKIP.
Panitera Pengadilan Agama Luwuk Drs. Rusdin Pimpin Rapat Penyusunan SAKIP
Rapat dilaksanakan dalam rangka penerapan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya terkait penguatan area akuntabilitas serta implementasi manajemen kinerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Revisi atas laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Rapat dipimpin oleh Ketua Panitera Pengadilan Agama Luwuk Drs. Rusdin selaku Ketua Tim Penyusun yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Luwuk Drs. Mustafa, M.H. selaku Pengarah dan seluruh anggota Tim Penyusun serta seluruh Hakim, Pejabat serta seluruh Pegawai Pengadilan Agama Luwuk.
Suasana Rapat Penyusunan SAKIP
Adapun yang menjadi agenda dalam pembahasan rapat tersebut adalah pembuatan dan penyusunan beberapa dokumen yaitu :
- Dokumen reviu indikator kinerja utama
- Dokumen rencana strategis tahun 2020-2024
- Dokumen rencana kinerja tahunan (RKT) tahun 2020, 2021 dan 2022.
- Dokumen perjanjian kinerja tahun 2021
- Rencana aksi kinerja tahun 2021
- Laporan kinerja instansi pemerintah tahun 2020
Wakil Ketua Pengadilan Agama Luwuk selaku pengarah berharap agar seluruh dokumen SAKIP dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditargetkan dan segera lakukan koordinasi bila menemui kendala dalam proses penyusunan dokumen....(By..Tim Redaksi)