SOSIALISASI DAN PEMERIKSAAN NARKOBA
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu Nomor : W19-A/420/OT.01.1/3/2019 tanggal 08 Maret 2019 sebagaimana perihal dimaksud, maka berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Agama Luwuk Nomor : W19-A2/264/OT.01.1/III/2019 Tanggal 27 Maret 2019 Perihal Permintaan Pemeriksaan Dan Sosialisasi Narkoba pada hari Senin Tanggal 01 Maret 2019 Ibu Ernaini Mustatim, S.H., M.H. selaku KABAN KESBANGPOL Kabupaten Banggai beserta rombongan dan Bapak IPDA Deckha Rian Yunanto, S.Tr.K. selaku Kepala Unit Narkoba kepolisian Resort Banggai beserta rombongan datang di Pengadilan Agama Luwuk guna melaksanakan Sosialisasi dan pemeriksaan Narkoba terhadap seluruh Pegawai Pengadilan Agama Luwuk.
Sosialisasi Bahaya Narkoba Oleh Kepala Unit Narkoba kepolisian Resort Banggai
Kegiatan diawali dengan Sosialisasi tentang bahaya narkoba dipandu oleh Bapak H. A. Zahri, S.H., M.H.I. selaku Ketua Pengadilan Agama Luwuk dan dilaksanakan oleh Kepala Unit Narkoba kepolisian Resort Banggai di ikuti oleh seluruh Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Luwuk.
Pemeriksaan Narkoba Melalui Urin
Pemeriksan narkoba melalui tes urin terhadap seluruh Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Luwuk dilaksanakan oleh KESBANGPOL Kabupaten Banggai selaku penanggungjawab pelaksana Badan Narkoba Nasiaonal Kabupaten Banggai dan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengadilan Agama Luwuk dinyatakan bersih dan bebas dari pemakaian narkoba (Tim Redaksi)