Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap kerjasama PA Luwuk dengan PT. Pos Indonesia || 11/11/2024
Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Luwuk mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap kerjasama dengan PT. Pos Indonesia. Rapat dimulai pada pukul 10.00 WITA s.d. selesai, dengan dihadiri oleh Perwakilan PT. Pos Indonesia Cabang Luwuk, Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Permohonan, serta Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Luwuk.
Dalam rapat kali ini, dibahas permasalahan yang dihadapi PT Pos Indonesia dalam penerapan layanan surat tercatat, yang merupakan bentuk kerja sama antara Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) No. 7 Tahun 2022. Penerapan layanan ini bertujuan untuk memastikan agar pemanggilan pihak terkait dalam proses hukum dapat berlangsung dengan lebih tertib dan akurat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, sejumlah kendala teknis dan administratif masih menjadi hambatan, baik dari segi operasional PT Pos Indonesia maupun koordinasi dengan pengadilan, sehingga perlu adanya pemantauan yang berkelanjutan untuk mencapai efektivitas layanan yang optimal.
Pengadilan Agama Luwuk berharap dengan adanya monitoring dan evaluasi rutin, perbaikan secara bertahap dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi ini juga bertujuan untuk menemukan solusi atas berbagai kendala yang muncul, agar layanan surat tercatat dapat berjalan dengan lebih efisien dan profesional. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan layanan peradilan yang lebih andal dan memadai dapat terwujud, sehingga masyarakat semakin terbantu dan merasa terlayani dengan baik oleh Pengadilan Agama Luwuk. (AZR)