Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Luwuk Di Desa Padungnyo || 05/11/2024
Pengadilan Agama Luwuk melaksanakan Descente (Sidang Pemeriksaan Setempat). Pelaksanaan Descente ini pada perkara Izin Poligami nomor 498/Pdt.G/2024/PA.Lwk dilaksanakan di Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai. Descente atau Sidang Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa baranng yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Luwuk dengan Hakim Ketua Adam Malik B, S.H.I. Hakim Anggota Risqi Hidayat, S.H dan Lauhin Mahfudz Kamil, S.H, Panitera Pengganti Ahmad Shabri Zunnurain, S.H serta Jurusita Pengganti Bagus Fuad Ar’rauf, A.Md
Pelaksanaan Descente diawali dengan pembukaan sidang di ruang sidang cakra Pengadilan Agama Luwuk lalu dilanjutkan dengan bersama-sama dengan Penggugat dan Tergugat menuju lokasi objek yang akan diperiksa di Desa Padungnyo. Dalam kegiatan ini juga turut dihadiri oleh aparatur Desa Padungnyo Bapak Idhamzah Ineng selaku Kepala Urusan Umum.
Tujuan dari Descente sendiri adalah pertama untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud, kedua untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi senyataya (obyektif) di mana objek sengketa tersebut berada, dan ketiga untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/tidak dapat dieksekusi. Kegiatan Descente ini berlangsung dengan aman dan lancar tanpa halangan apapun.