PA Luwuk Gelar Pemeriksaan Setempat (Descente) || 09/09/2024
PA Luwuk Gelar Pemeriksaan Setempat (Descente)
Senin 09 September 2024 Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara sengketa waris di wilayah hukum Pengadilan Agama Luwuk, pemeriksaan ini dilaksanakan atas permintaan dari Pengadilan Agama Makassar berdasarkan surat Nomor 3415/PAN.PA.W20-A1/HK2.6/VIII/2024 tertanggal 19 Agustus 2024 perihal Permintaan Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan oleh tim guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.
Adapun pemeriksaan setempat ini dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Waris Nomor 470/Pdt.G/2024/PA.Mks tanggal 18 Juli 2024. Pelaksanaan Setempat diawali dengan Pembukaan Sidang Descente, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan objek yang menjadi sengketa, setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 10.50 WITA, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Nurmaidah, S.H.I., M.H., Adam Malik B, S.H.I, dan Risqi Hidayat, S.H. selaku Hakim serta dibantu Idral Darwis Panitera dan Bagus Fuad Arrauf, A.Md. selaku Juru Sita Pengganti.
Tim bergerak menuju tempat yang menjadi objek sengketa yaitu pertama di Bank BCA, adapun sejumlah objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi satu buah Tabungan uang di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Luwuk Banggai, kemudian setelah melakukan pemeriksaan tim bergerak menuju tempat selanjutnya yaitu Bank Mandiri Cabang Luwuk Banggai, setelah melakukan pemeriksaan dan memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (KSP)