Mediasi Online PA Luwuk dan PA Manado: Solusi Efisien Atasi Jarak | 16/05/2024
Pengadilan Agama Luwuk berhasil mengadakan mediasi elektronik dengan pihak berperkara di Pengadilan Agama Manado, Rabu, 15 Mei 2024. Mediasi tersebut berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Luwuk dan dipimpin oleh Hakim Mediator, Risqi Hidayat, S.H.
Dalam kesempatan ini, Risqi Hidayat menyatakan bahwa pelaksanaan mediasi secara elektronik atau virtual sangat mempermudah proses mediasi, terutama dengan mempertimbangkan kondisi para pihak yang berperkara, termasuk dari segi jarak. "Terbenturnya jarak antara Penggugat dan Tergugat nyatanya tidak dijadikan penghambat oleh hakim mediator untuk mengupayakan perdamaian dan keutuhan bahtera rumah tangga pasangan suami istri yang berperkara," ujarnya.
Lebih lanjut, Risqi Hidayat menambahkan bahwa upaya ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Pelaksanaan mediasi elektronik ini tidak hanya mewujudkan asas tersebut, tetapi juga membuka akses yang lebih besar bagi para pihak dalam penyelesaian sengketa perkara, meskipun mereka terpisah jarak.
Inisiatif Pengadilan Agama Luwuk dalam menggunakan teknologi untuk mediasi menunjukkan komitmen dalam meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas peradilan. Dengan demikian, meski jarak memisahkan para pihak, mediasi tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga tujuan dari mediasi, yakni perdamaian dan keadilan, dapat tercapai dengan lebih mudah. (APW)