Pengadilan Agama Luwuk Gelar Wawancara Calon Mediator Non Hakim | 16/02/2024
Pengadilan Agama Luwuk mengadakan sesi wawancara Calon Mediator Non Hakim di Ruang Sidang Cakra. Mediator merupakan pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Proses wawancara ini dilakukan untuk memilih individu yang akan bertugas sebagai Mediator Non Hakim guna meningkatkan pelayanan hukum dan mendamaikan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Pewawancara pada kesempatan ini terdiri dari Adam Malik B, S.H.I. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Luwuk), Risqi Hidayat, S.H. (Hakim), dan Sitti Fatimah, (Panitera), yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi kompetensi Calon Mediator Non Hakim.
Salah satu calon yang mengikuti wawancara adalah Feri Trisanto DAI, S.H., menyampaikan alasannya mengambil bagian dalam proses tersebut. Ia mengungkapkan bahwa motivasinya untuk menjadi Calon Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Luwuk adalah untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan perkaranya atau mendamaikan para pihak melalui proses perundingan atau mufakat.
Pengadilan Agama Luwuk berharap dengan adanya Mediator Non Hakim, proses penyelesaian perkara dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien, dengan menjaga keadilan dan kebersamaan di masyarakat. Proses seleksi calon mediator non hakim ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum di wilayah Luwuk. (APW)