Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2023 Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB di KUA Kecamatan Bunta | 20/11/2023
Tak henti-hentinya terus berupaya membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan, Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB dipenghujung tahun 2023 melaksanakan rangkaian acara sidang istbat terpadu di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai. Hal ini merupakan salah satu program pokok Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB yakni penyelesaian perkara permohonan (voluntair) identitas hukum bagi masyarakat di Kabupaten Banggai yang belum memiliki legalitas pernikahannya. Pada sidang istbat terpadu kali ini Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Banggai dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai yang dihelat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunta.
Tim Sidang Itsbat Terpadu yang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB Nurmaidah, S.H.I., M.H. ini beranggotakan Rizqi Hidayat, S.H. (Hakim), Lauhin Mahfudz Kamil, S.H. (Hakim), Sitti Fatimah, S.Ag. (Panitera), Ahmad Shabri Zunnurain, S.H. (Panitera Muda Permohonan), Mufidah Sanggo, S.H. (Panitera Muda Hukum), Rudi Hartono, S.H.I., M.H. (Panitera Muda Gugatan), beserta jajaran staf kepaniteraan tiba dilokasi pukul 09.15 WITA.
Antusias dari para pihak yang berjumlah 76 orang Pemohon (38 pasang suami istri) sangat kentara, karena setibanya tim di lokasi, para pihak sudah duduk menunggu dengan tertib sembari mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan saat persidangan. Sidang yang sedianya direncanakan mulai pada pukul 10.00 WITA, dibuka melalui sambutan Ketua Pengadilan Agama Luwuk pada pukul 09.30 WITA untuk menjawab antusiasme para pihak.
Dalam sambutannya Nurmaidah menyampaikan, dengan kegiatan sidang istbat terpadu ini, para pencari keadilan dapat merasakan tiga hasil manfaat sekaligus dalam sekali proses, yakni pertama mendapatkan penetapan Pengadilan tentang pengesahan pernikahannya, kedua dapat langsung mendapatkan buku nikah yang selama ini diidamkan dari KUA, yang ketiga terkait administrasi data kependudukan.
Selain pelaksanaan sidang istbat terpadu juga diselenggarakan layanan program unggulan Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB yaitu LAYAR-PRO (Layanan Antar Produk) yakni penyerahan/pengambilan akta cerai bagi pihak yang berdomisili di daerah Kecamatan Bunta dan sekitarnya.
Sebelum rangkaian acara berakhir salah seorang peserta istbat kali ini yang mewakili peserta lain menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan dari Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB yang bekerjasama dengan KUA Kecamatan Bunta, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai karena memberi kemudahan bagi mereka dalam proses sidang istbat, karena mereka tidak perlu menempuh perjalanan darat selama kurang lebih 3-4 jam ke Kota Luwuk apabila harus melakukan sidang istbat di Kantor Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB.
Sebelum menutup rangkaian acara istbat, Kepala KUA Kecamatan Bunta juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB telah memberi kemudahan layanan bagi para peserta istbat terpadu dalam penyelesaian administrasi identitas hukum terkait pernikahan. Semoga kolaborasi secara positif antar tiga instansi ini dalam program istbat terpadu dapat selalu dipertahankan bahkan ditingkatkan.