Pemanfaatan Teknologi di Dunia Hukum: Mediasi Elektronik di Pengadilan Agama Luwuk | 27/10/2023
Pengadilan Agama Luwuk mengadakan proses mediasi secara elektronik. Dalam proses mediasi yang berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Luwuk ini, Hakim Mediator, Nurmaidah, S.H.I., M.H., memimpin mediasi dan berperan dalam membantu para pihak menyelesaikan perkaranya. Proses mediasi elektronik ini menjadi solusi yang efektif karena pihak Tergugat tidak dapat hadir secara langsung di Pengadilan Agama Luwuk dikarenakan pihak Tergugat sedang berada di Gorontalo. Namun berkat kemajuan teknologi, mediasi dapat dilaksanakan dengan lancar melalui media elektronik.
Hakim Mediator, Nurmaidah, S.H.I., M.H., menjelaskan, "Mediasi di Pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Seiring perkembangan jaman dan kemajuan teknologi, maka diterbitkanlah Perma Nomor 3 tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Hal ini sangat membantu para pihak yang berada di lokasi yang jauh atau dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik di pengadilan, namun tetap berkeinginan untuk menyuarakan hak-haknya serta mengkomunikasikan keinginannya."
Mediasi secara elektronik bukan sekadar alat untuk menyelesaikan masalah geografis. Ini juga dapat menjadi jembatan bagi para pihak berperkara yang selama ini terdapat sekat dalam komunikasi di rumah tangga mereka, sehingga mengakibatkan sulit atau bahkan tidak mungkin untuk menyampaikan hal-hal tertentu apabila para pihak berperkara tersebut bertemu secara langsung. "Mediasi secara elektronik mewujudkan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara. Pengadilan Agama Luwuk telah beberapa kali melakukan mediasi secara elektronik, dan dengan proses mediasi seperti ini para pihak berperkara bisa dipertemukan untuk melakukan mediasi melalui dunia maya," tambah Hakim Mediator, Nurmaidah, S.H.I., M.H..
Mediasi elektronik bukan hanya memudahkan akses ke pengadilan bagi pihak-pihak yang berada di lokasi yang jauh dari pengadilan, tetapi juga mempromosikan efisiensi dalam sistem peradilan. Ini adalah langkah maju yang memungkinkan akses keadilan tanpa terkendala oleh jarak atau geografis. Dengan terobosan ini, Pengadilan Agama Luwuk membuktikan komitmen dalam menjalankan peradilan yang lebih inklusif dan efisien. (APW)