WhatsApp-Button WORKSHOP KINERJA PENGADILAN AGAMA LUWUK KELAS IB || 06/07/2026
Header Web PA Luwuk

WORKSHOP KINERJA PENGADILAN AGAMA LUWUK KELAS IB || 06/07/2026

on .

on .

WORKSHOP KINERJA PENGADILAN AGAMA LUWUK KELAS IB

IMG 20260706 134532

Luwuk, 6 Juli 2026 – Pengadilan Agama Luwuk menggelar Workshop Kinerja Pengadilan Agama Luwuk pada Senin (06/07/2026) pukul 13.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Baru Pengadilan Agama Luwuk. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Luwuk sebagai upaya meningkatkan kualitas kinerja satuan kerja melalui penguatan manajerial dan kompetensi teknis.

Materi pertama disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Luwuk mengenai Telaah Penilaian Kinerja Satuan Kerja (Kinsatker). Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penilaian kinerja satuan kerja mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang mencakup penilaian terhadap kecepatan penyelesaian perkara, ketepatan minutasi, publikasi putusan, kepatuhan pengisian data, kelengkapan dokumen elektronik, serta validitas data pada SIPP. Beliau juga menekankan pentingnya monitoring berjenjang, validasi data, dan kerja sama seluruh aparatur untuk meningkatkan capaian nilai Kinsatker.

IMG 20260706 145021

Materi kedua disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Luwuk tentang Optimalisasi Manajerial melalui Pengelolaan Kearsipan. Dijelaskan bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bukti akuntabilitas organisasi yang harus dikelola secara sistematis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip sesuai Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, dan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pengelolaan arsip yang baik akan mendukung tertib administrasi, mempermudah temu kembali dokumen, serta meningkatkan efektivitas tata kelola organisasi.

IMG 20260706 152255

Materi ketiga disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Luwuk mengenai Kompetensi Teknis Kepaniteraan, khususnya perbedaan administrasi perkara dan administrasi persidangan. Dijelaskan bahwa administrasi perkara meliputi pengelolaan berkas sejak pendaftaran hingga pengarsipan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, sedangkan administrasi persidangan berfokus pada pencatatan seluruh jalannya persidangan melalui Berita Acara Sidang (BAS). Kedua aspek tersebut harus dilaksanakan secara tertib dan terintegrasi untuk menjamin proses peradilan yang akuntabel dan sesuai hukum acara.

IMG 20260706 153200

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang menghadirkan Tim Pembanding yakni Risqi Hidayat, SH., (Hakim), Lauhin Mahfudz Kamil, SH., (Hakim) dan Hamdan Latif, SE., (Kasubbag. PTIP).  

Melalui workshop ini diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Luwuk semakin memahami indikator penilaian kinerja, mampu menerapkan tata kelola administrasi yang lebih baik, serta meningkatkan kompetensi teknis dalam mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, modern, dan berintegritas. (Ibnu)

 

 

 

telp kantor min     PETA KANTOR    WHISTLEBLOWING    MEDIA SOSIAL
    maps wb         WB         fb bwyt bwINSTAGRAM2
                   
                   
                   

🪐

cctv paluwuk