RAPAT DENGAR PENDAPAT
Luwuk 19 Maret 2019, memenuhi Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Nomor : 005-72.01/82/DPRD Tanggal 13 Maret 2019 Perihal Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2019 bertempat di ruang sidang komisi DPRD Kabupaten Banggai Ketua Pengadilan Agama Luwuk Bapak H. A. Zahri, S.H., M.H.I. mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai bersama perangkat daerah terkait.
Ketua Pengadilan Agama Luwuk Bapak H. A. Zahri, S.H., M.H.I. dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Rapat dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Lembaga Swadaya Rakyat Demokrasi yang masuk pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai terkait dengan permasalahan lahan obyek eksekusi yang menurut Lembaga Swadaya Rakyat Demokrasi bermasalah.
Rapat dipimpin oleh anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banggai dari fraksi PKB Bapak H.Bachtiar Pasman, B.A., didampingi oleh tiga orang anggota lainnya Bapak Zulharbi Amatahir, SH., M.H, dari fraksi partai Nasdem, Bapak Sukardi Dja'u dari fraksi partai Demokrat dan Ibu Winancy Ndobe, S.E, dari fraksi partai Gerindra diikuti oleh para undangan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai, utusan Pejabat Pemda Kabupaten Banggai, Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi dan beberapa personil Lembaga Swadaya Rakyat Demokrasi.
Dalam penjelasannya Ketua Pengadilan Agama Luwuk menyatakan keprihatinannya atas ketidaktahuan Termohon eksekusi, karena eksekusi pengosongan atas objek Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Luwuk tidak bermasalah dan telah dilakukan sesuai dengan porosedur dan aturan yang berlaku. oleh sebab itu seharusnya Termohon eksekusi bila tidak puas dapat menempuh jalur hukum tidak hanya menggalang opini yang justru merugikan dirinya dan disarankan agar Termohon eksekusi mengambil uang konsinyasi yang menjadi haknya di Pengadilan Agama Luwuk.
Setelah mendengar keterangan dari seluruh pihak yang terkait maka komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banggai menyatakan bahwa eksekusi pengosongan atas obyek Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Luwuk tidak bermasalah dan telah dilakukan sesuai dengan porosedur dan aturan yang berlaku dan apabila ada pihak yang merasa keberatan maka komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banggai memberikan rekomendasi untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.. (By Tim Redaksi)