Ringkasan Wawasan Kebangsaan Dan Nilai Nilai Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer, Kesiapsiagaan Bela Negara | 01/09/2025
Ringkasan Wawasan Kebangsaan Dan Nilai Nilai Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer, Kesiapsiagaan Bela Negara
Oleh : Majid M. Fazaka (Pengadilan Agama Luwuk),
Gelombang III Angkatan IV
Wawasan Kebangsaan Dan Nilai Nilai Bela Negara
Bab I Pendahuluan
ASN dituntut profesional, bebas KKN, mampu melayani publik, dan menjadi perekat persatuan. Tujuan nasional: melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia. Agar kepentingan bangsa dan Negara dapat selalu ditempatkan di atas kepentingan lainnya dibutuhkan langkah-langkah konkrit, melalui :
- Memantapkan wawasan kebangsaan
- Menumbuhkan kesadaran bela negara.
- Mengimplementasikan Sistem Administrasi NKRI.
BAB II WAWASAN KEBANGSAAN
Sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia membuktikan bahwa para pendiri bangsa (founding fathers) mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok atau golongan. Dan Melahirkan empat konsensus dasar dan simbol negara (bendera, bahasa, lambang, lagu kebangsaan). Fakta-fakta sejarah dapat dijadikan pembelajaran bahwa Kebangsaan Indonesia terbangun dari serangkaian proses panjang yang didasarkan pada kesepakatan dan pengakuan terhadap keberagaman dan bukan keseragaman serta mencapai puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah Pergerakan Kebangsaan Indonesia :
- Boedi Oetomo (1908): awal kebangkitan nasional.
- Indische Vereeniging (1908) → Perhimpunan Indonesia (1925): menekankan kesatuan nasional dan solidaritas internasional.
- Sumpah Pemuda (1928): satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa Indonesia.
- Proklamasi Kemerdekaan (1945): tonggak berdirinya NKRI.
Pengertian Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. 4 (empat) Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara
- Pancasila : dasar negara, pandangan hidup, perekat bangsa.
- UUD 1945: konstitusi, dasar hukum, pembatas kekuasaan negara.
- Bhinneka Tunggal Ika: persatuan dalam keberagaman.
- NKRI: bentuk final negara dengan tujuan nasional dalam UUD 1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantuk dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi :
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia ;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu, kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
- Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakandi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
BAB III NILAI-NILAI BELA NEGARA
Bela Negara dalam mempertahankan kemerdekaan dilaksanakan baik dengan hard power (perang gerilya) maupun soft power (pemerintahan darurat) di Kota Buktinggi. Dengan sikap dan perilaku yang didasarkan pada kesadaran bela Negara dan diaktualisasikan oleh ASN tujuan nasional dapat tercapai. Adapun sejarah bela
- Agresi Militer Belanda II (1948): Yogyakarta jatuh, Soekarno-Hatta ditawan.
- Perintah Kilat Jenderal Soedirman: perlawanan gerilya.
- Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI): dipimpin Mr. Syafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat.
- Hari Bela Negara: ditetapkan 19 Desember oleh Presiden SBY (2006)
Yang dimaksud dengan ancaman pada era reformasi diartikan sebagai sebuah kondisi, tindakan, potensi, baik alamiah atau hasil suatu rekayasa, berbentuk fisik atau non fisik, berasal dari dalam atau luar negeri, secara langsung atau tidak langsung diperkirakan atau diduga atau yang sudah nyata dapat membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan nasionalnya. Ancaman juga dapat terjadi dikarenakan adanya konflik kepentingan (conflict of interest), mulai dari kepentingan personal (individu) hingga kepentingan nasional. Benturan kepentingan di fora internasional, regional dan nasional kerap kali bersimbiosis melahirkan berbagai bentuk ancaman. Potensi ancaman kerap tidak disadari hingga kemudian menjelma menjadi ancaman. Dalam konteks inilah, kesadaran bela Negara perlu ditumbuhkembangkan agar potensi ancaman tidak menjelma menjadi ancaman. Dan adanya kewaspadaan dini yang dimaksud adalah kewaspadaan setiap warga Negara terhadap setiap potensi ancaman. Kewaspadaan dini memberikan daya tangkal dari segala potensi ancaman, termasuk penyakit menular dan konflik sosial.
Pengertian bela negara adalah Tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa yang didasari kecintaan pada NKRI. Nilai dasar negara :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi :
a. cinta tanah air;
b. sadar berbangsa dan bernegara;
c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
e. kemampuan awal Bela Negara.
BAB IV SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Bentuk perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dengan cara melalui jalur perjuangan diplomasi seperti Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag antara Pemerintah Belanda dengan pemerintah. Dan Untuk menyelamatkan bangsa dan negara karena macetnya sidang Konstituante, maka pada tanggal 5 Juli Tahun 1959 dikeluarkanlah Dekrit Presiden yang berisi pemberlakuan kembali UUD 1945, membubarkan Konstituante dan tidak memberlakukan UUDS 1950.
Bentuk Negara Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagaimana disebutkan dalam Bab I, pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
Makna dan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah dan lain sebagainya. Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:
- Perasaan senasib.
- Kebangkitan Nasional
- Sumpah Pemuda
- Proklamasi Kemerdekaan
Adapun Prinsip-Prinsip Persatuan Dan Kesatuan Bangsa :
- Prinsip Bhineka Tunggal Ika
- Prinsip Nasionalisme Indonesia
- Prinsip Kebebasan yang Bertanggung Jawab
- Prinsip Wawasan Nusantara
- Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita reformasi
Nasionalisme dalam arti sempit, yaitu sikap mencintai bangsa sendiri secara berlebihan sehingga menggap bangsa lain rendah kedudukannya, nasionalisme ini disebut juga nasionalisme yang chauvinisme, contoh Jerman pada masa Hitler. Nasionalisme dalam arti luas, yaitu sikap mencintai bangsa dan negara sendiri dan menggap semua bangsa sama derajatnya. Ada tiga hal yang harus kita lakukan untuk membina nasionalisme Indonesia:
- Mengembangkan persamaan diantara suku-suku bangsa penghuni nusantara
- Mengembangka sikap toleransi
- Memiliki rasa senasib dan sepenanggungan diantara sesama bangsa Indonesia
ANALISIS ISU KONTEMPORER
Kontemporer yang dimaksud disini adalah sesuatu hal yang modern, yang eksis dan terjadi dan masih berlangsung sampai sekarang, atau segala hal yang berkaitan dengan saat ini. Berdasarkan Undang-undang ASN setiap PNS perlu memahami dengan baik fungsi dan tugasnya, yaitu:
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat
- Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan,
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta
- memperat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia
Dengan menghadapi hal tersebut PNS dituntut untuk bersikap kreatif dan melakukan terobosan (inovasi) dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan untuk menjadi PNS yang profesional diperlukan persyaratan seperti :
- Mengambil Tanggung Jawab
- Menunjukkan sikap mental positif
- Mengutamakan keprimaan
- Menunjukan kompetensi
- Memegang teguh kode etik
Saat ini konsep negara, bangsa dan nasionalisme dalam konteks Indonesia sedang berhadapan dengan dilema antara globalisasi dan etnik nasionalisme yang harus disadari sebagai perubahan lingkungan strategis.Dengan adanya perubahan tersebut menjadi penting bagi setiap PNS untuk mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer diantaranya; korupsi, narkoba, paham radikalisme/terorisme, money laundry, proxy war, dan kejahatan komunikasi masal seperti cyber crime, Hate Speech, dan Hoax, dan lain sebagainya.
Dapat disimpulkan bahwa Isu kontemporer saling berkaitan dan memengaruhi kehidupan sosial, politik, ekonomi, budaya, teknologi, dan lingkungan. Diperlukan sikap kritis, solutif, dan berwawasan global untuk menghadapi tantangan. Generasi muda diharapkan berperan aktif dalam mencari solusi.
KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA
Pembangunan Karakter Bangsa diselenggarakan salah satunya melalui pembinaan kesadaran bela negara bagi setiap warga negara Indonesia, Kesiapsiagaan bela negara merupakan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara, demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatansegenap bangsa dari segala bentuk ancaman yang pada hakikatnya mendasari proses nation and character building.
Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD NKRI 1945, yakni: Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Adapun nilai-nilai bela negara adalah
- Cinta Tanah air
- Sadar berbangsa dan bernegara
- Setia kepada pancasila
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara
- Mempunyai kemampuan awal bela negaera
Salah satu nilai-nilai dasar bela negara adalah memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik dapat ditunjukkan dengan cara menjaga kesamaptaan (kesiapsiagaan) diri yaitu dengan menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Sedangkan secara non fisik, yaitu dengan cara menjaga etika, etiket, moral dan memegang teguh kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat.
Kesiapsiagaan bela negara memerlukan kerja sama masyarakat, pemerintah, dan aparat keamanan. Strategi utama: pendidikan bela negara, ketahanan nasional, pemberdayaan masyarakat, dan regulasi yang mendukung. Implementasi melalui sekolah, kampus, organisasi, hingga kegiatan sosial. Bela negara adalah kewajiban moral dan konstitusional seluruh warga. Sehingga Kesadaran bela negara wajib ditanamkan sejak dini. Peran generasi muda sangat penting sebagai garda terdepan dalam menjaga persatuan, keamanan, dan kedaulatan bangsa.