Tahukah Kamu, Apa Itu Pelayanan Sidang Terpadu? | 06/08/2025
Tahukah Kamu, apa itu Pelayanan Sidang Terpadu?
Pelayanan Sidang Terpadu adalah layanan keliling yang dilaksanakan secara bersama dan terkoordinasi antara Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Kantor Urusan Agama (KUA). Tujuannya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pengesahan perkawinan atau itsbat nikah, pencatatan perkawinan, dan pencatatan kelahiran, semua dilakukan di satu tempat dan satu waktu.
Pada 17 Juli 2025, Pengadilan Agama Luwuk menyelenggarakan kegiatan ini di KUA Toili Barat. Kegiatan ini hadir karena:
- Setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum, termasuk hak membentuk keluarga yang sah dan hak anak atas akta kelahiran.
- Sebagian masyarakat, terutama kelompok kurang mampu, sering terkendala biaya, jarak, dan waktu dalam mengurus dokumen.
- Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama berkolaborasi untuk mempermudah masyarakat memperoleh Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
Dalam sambutannya, Ketua PA Luwuk, Nurmaidah, S.H.I., M.H., menyampaikan "Di Sidang Terpadu ini, kita menerapkan konsep One Door, Three Products. Cukup melalui satu pintu, masyarakat dapat tiga produk sekaligus: Penetapan dari Pengadilan Agama, Buku Nikah dari KUA, serta dokumen kependudukan seperti KK dan Akta Kelahiran dari Dukcapil."
Sementara itu, Kepala KUA Toili Barat, Mashuri Unok, S.Ag., menegaskan "Indonesia adalah negara hukum. Jadi selain sah secara agama, pernikahan juga harus sah secara hukum. Jika legalitasnya tidak terpenuhi, yang akan dirugikan adalah anak-anak kita. Terima kasih kepada pemerintah, PA Luwuk, dan masyarakat yang hadir."
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bambang Ekowaluyo selaku KUPT Dukcapil Toili. Dengan adanya Pelayanan Sidang Terpadu ini, masyarakat tidak hanya dimudahkan dalam mengurus dokumen penting, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masa depan keluarga. (APW)